Jumat, 08 Februari 2013

Assalamualaikum, Alhamdulillah masih dikasih kesempatan buat share pengalaman disini. Siapa yang ga suka kalo disuruh ngerjain tugas? hayoo ngaku.. :D. Sebenernya Guru kita tuh baik ngsih kita tugas, supaya apa? supaya pas sampe dirumah kita punya kemauan untuk ngulang lagi pelajaran yang udah dibahas disekolah. Kalo ngga' dikasih tugas kan kita jadi ngga' mikirin buat buka buku lagi pas udah sampe dirumah hhehe.. Nahh.. kali ini saya coba buat share tugas sekolah saya, tugas ini berkaitan dengan Internet. Sesuai judulnya 5W + 2H tentang Internet, mungkin langsung aja..

Hari gini siapa sih yang nggak tau Internet? Di era seperti sekarang ini Internet sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Mulai dari kalangan anak-anak sampai orang dewasa, dari pelajar sampai pebisnis, hampir semua bisa menggunakan Internet. Tapi bagaimana jika mereka diberi pertanyaan tentang Internet? Ketika ditanya mengenai Internet pasti setiap orang mempunyai pendapat dan jawaban yang berbeda-beda. Nah, dibawah ini adalah jawaban versi saya dari beberapa pertanyaan mengenai Internet.

W yang pertama, What?
Apa sih Internet itu? Internet adalah serangkaian jaringan komputer yang menjangkau wilayah luas (global/mendunia). Mungkin akan banyak sekali jika harus membahas teori-teori seputar jaringan komputer satu-persatu, namun disini saya memiliki kesimpulan demikian karena saya merasa dengan Internet kita dapat menjangkau dunia. Saat ini hampir seluruh manusia di dunia menggunakan Internet, bayangkan berapa banyak komputer yang saling terhubung dengan adanya Internet tersebut.

W yang kedua, Where?
Dimana kita dapat mengakses Internet? Secara umum kita dapat mengakses Internet di warung-warung Internet yang sekarang ini sudah banyak sekali jumlahnya. Seiring perkembangan zaman, sekarang untuk mengakses Internet kita tidak perlu bersusah payah mencari warung Internet atau cafe-cafe yang menyediakan jaringan Wi-fi. Dimanapun selama kita memiliki perangkat untuk terhubung dengan Internet, kita dapat berinternet ria sesuka kita.

W yang ketiga, Why?
Kenapa sih harus Internet? Karena Internet merupakan tempat dimana kita bisa menemukan informasi apapun yang kita inginkan dan yang kita butuhkan. Mulai dari materi pembelajaran, artikel-artikel, berita dan berbagai informasi lainnya.  Selain itu sekarang ini sudah banyak media sosial seperti Facebook dan Twitter yang dapat kita manfaatkan untuk berinteraksi dengan orang-orang yang kita kenal tanpa harus tatap muka. Dengan akses data yang sangat cepat, maka tidak diragukan lagi bahwa Internet sudah menjadi suatu kebutuhan bagi Manusia di seluruh belahan dunia.

W yang keempat, When?
Kapan aja sih kita membutuhkan Internet? Kebutuhan akan Internet untuk setiap orang pasti akan berbeda-beda, tegantug dari seseorang itu sendiri. Seorang Pelajar sangat membutuhkan Internet saat Ia mendapat tugas dari gurunya disekolah, lain lagi dengan seorang pebisnis yang setiap saat membutuhkan Internet untuk mencari berbagai informasi seputar bisnisnya. Ada kalanya dimana kita sangat membutuhkan Internet dan ada saatnya juga dimana kita tidak terlalu membutuhkan Internet, jadi manfaatkanlah Internet semaksimal mungkin dan sesuai dengan keperluan.

W yang kelima, Who?
Siapa saja yang dapat mengakses Internet? Seperti yang sudah diceritakan pada awal paragraf bahwa siapa saja boleh menggunakan Internet. Mulai dari kalangan anak-anak sampai orang dewasa, dari pelajar sampai pebisnis dan masih banyak lagi yang lainnya. Tetapi perlu diingat bahwa informasi dan konten-konten di Internet sangat beragam jadi dibutuhkan pengawasan dan bimbingan tersendiri untuk anak-anak dibawah umur yang akan menggunakan Internet.

Tambahan H yang pertama, How?
Terus gimana caranya supaya bisa terhubung ke Internet? Untuk dapat terhubung dengan Internet dibutuhkan beberapa perangkat/device sebagai media penghubung. Pertama adalah perangkat dengan sistem operasi, misalnya komputer atau Handphone. Sistem operasi diperlukan selain sebagai antarmuka juga sebagai pengatur/kontrol selama kita terhubung ke Internet. Kedua, perangkat yang bisa mengirim dan menerima data yang dikenal dengan sebutan Modem. Secara garis besar modem terbagi menjadi 2 tipe yaitu Internal dan Eksternal dan yang saat ini sedang booming adalah USB Modem. Mungkin karena mudah digunakan dan bisa dibawa kemanapun kita pergi, si USB Modem ini menjadi pilihan dari kebanyakan orang.

H yang kedua, How Much?
Berapa besar sih biaya yang dibutuhkan? Sekarang ini biaya untuk terhubung dengan Internet sudah mulai terjangkau. Dengan Rp. 5000,- saja sudah bisa Internetan selama 2 jam di warung Internet, cukup murah untuk kalangan Pelajar. Bagi pengguna USB Modem biasanya mereka lebih suka membeli paket Unlimited bulanan mulai dari Rp. 50.000,- perbulan. Dengan kecepatan akses yang lumayan tentunya sebanding dengan apa yang kita keluarkan. Untuk koneksi yang lebih cepat kita bisa memasang TV kabel, Saluran telepon dan layanan Broadband dengan biaya bulanan yang tentunya lebih besar.

Demikian analisa saya mengenai 5W + 2H tentang Internet, bila ada salah dan kurangnya mohon dimaafkan. Semiga tulisan ini bisa memberikan manfaat, akhir kata sekian dan terimakasih, Wassalamualaikum..

Sabtu, 02 Februari 2013

Assalamualaikum, menyusul postingan sebelumnya, kali ini saya coba share mengenai pelajaran sekolah nih. Pelajaran yang akan kita bahas adalah mengenai Pendidikan Kewarganegaraan khususnya mengenai Lembaga Negara.

Kalo diliat-liat nih ya, anak muda jaman sekarang kayanya rada males ya kalo ketemu ama pelajaran PKn, padahal ada pentingnya juga nih pelajaran. Buat apa? ya buat bekal kita, supaya jadi warga negara yang baik kan butuh pembekalan juga. Anak kecil juga kalo ga dikasih bekal ga berangkat sekolah *itu bekel/uang jajan, jangan ditiru ya hhehe... oke deh, langsung aja yukk, selamat membaca...

Lembaga-lembaga Negara di Indonesia beserta Tugasnya
Lembaga negara yang memegang kekuasaan menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah MPR, DPR, presiden, MA, MK, dan BPK.

gambar. Negara Kesatuan Republik Indonesia


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.

Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara. Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
1.    Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
2.    Melantik presiden dan wakil presiden.
3.    Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.    Mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar.
2.    Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3.    Memilih dan dipilih.
4.    Membela diri.
5.    Imunitas.
6.    Protokoler.
7.    Keuangan dan administratif.
8.    Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut.
9.    Mengamalkan Pancasila.
10.  Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
11.  Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
12.  Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
13.  Melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1.    Jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang.
2.    Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang.
3.    Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1.    Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.    Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.    Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut:
1.    Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.    Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.    Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut:
1.    Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.    Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.    Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4.    Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

5. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1.    Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2.    Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3.    Memutuskan pembubaran partai politik;
4.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
5.    Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.

7. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1.    Mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.    Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.

9. Bank Indonesia (BI)
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
3.    Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1.    merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2.    menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3.    membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4.    menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5.    menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6.    mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7.    memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
8.    Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
9.    tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Nahh, mudah-mudahan apa yang ada diatas bisa bermanfaat, sekian dulu dari saya, Wassalamualaikum...

Sumber, Sumber, Sumber

Jumat, 01 Februari 2013

Assalamualaikum, wahh.. udah lama juga nih ngga' ngeshare, alhamdulillah sekarang udah punya pket internet bulanan lagi, (lohh ko jadi curcol) hhehe... oke langsung aja kali ya, dikesempatan yang berbahagia ini (cieilehh, lu kata pidato..) di kiesempatan kali ini saya akan share mengenai Pesona Nusantara khususnya buat wilayah Riau. Selamat membaca...

Pohon Nibung

Nibung (Oncosperma tigillarium) termasuk kelompok Palem yang biasanya tumbuh liar, tumbuh berumpun seperti bambu. Satu Palem Nibung memiliki 5-30 anakan. Tinggi batang/pohon Nibung dapat mencapai 30 meter, lurus dan berduri, garis tengah batang sekitar 20 cm. Batang dan daunnya terlindungi oleh duri keras panjang berwarna hitam.

Daunnya tersusun majemuk menyirip tunggal (pinnatus) hampir mirip daun kelapa ujungnya agak melengkung dan anak-anak daun menunduk sehingga tajuknya nampak indah. Warna tangkai perbungaan kuning cerah.

Bunga pohon Nibung berbentuk tandan seperti mayang kelapa yang menggantung, warna bulir kuning keunguan. Dalam setiap mayang ada 2 jenis bunga, bunga jantan dan bunga betina. Umumnya 1 bunga betina diapit oleh 2 bunga jantan. Seludang pembungkus perbungaannya juga berduri. Buahnya bundar, berbiji satu permukaan halus warna ungu gelap.

Pohon Nibung (Oncosperma tigillarium) yang dalam bahasa Inggris disebut “Nibong” atau “Palm” ini memiliki beberapa nama lokal seperti:

- Nibung (Batak)
- Libung (Aceh)
- Alibuk (Mentawai)
- Hoya (Nias)
- Hanibung (Lampung)
- Kandibong (Sampit)
-  Erang, Handiwung, Liwung (Sunda)
-  Gendiwung (Jawa)

Pohon Nibung dimanfaatkan mulai dari batang, buah hingga daunnya. Batang Nibung dapat digunakan untuk bahan bangunan (lantai, pipa untuk saluran air dan sebagainya), dan tongkat. Daun untuk atap rumah dan anyaman keranjang.

Baik batang maupun daun pohon ini memiliki daya tahan yang lama dan tidak mudah lapuk meskipun terendam dalam air payau. Bahkan salah satu temuan arkeolog menyebutkan bahwa batang Nibung telah dipergunakan sebagai bahan bangunan di lahan gambut oleh masyarakat Jambi sejak abad kesebelas.

Bunganya dapat dimanfaatkan untuk mengharumkan beras. Umbut dan kuncup bunga Nibung dapat dibuat sayur serta buahnya dapat pula dipakai sebagai teman makan sirih pengganti pinang. Duri Nibung yang disebut “pating” dipakai sebagai paku bangunan sesaji dalam upacara adat.

Klasifikasi ilmiah: Kerajaan: Plantae. Divisi: Magnoliophyta. Kelas: Liliopsida. Ordo: Arecales. Famili: Arecaceae. Genus: Oncosperma. Spesies: Oncosperma tigillarium. Nama binomial: Oncosperma tigillarium Sinonim: Oncosperma filamentosum

Burung Serindit
Serindit adalah burung-burung dalam genus burung paruh-bengkok Loriculus . Burung-burung ini berukuran kecil dan tersebar di hutan tropis di Asia Tenggara. Jenis burung serindit ada beberapa jenis, tapi umunya burung serindit memiliki bulu berwarna hijau dengan ekor yang pendek.
Serindit Melayu hidup dalam kelompok.


Burung ini memiliki kebiasaan aktif memanjat dan berjalan daripada terbang. Saat istirahat, burung serindit menggantungkan badan ke bawah. Pakannya terdiri dari sayuran hijau, buah-buahan, padi-padian dan aneka serangga kecil.

Burung betina biasanya menetaskan antara tiga sampai empat butir telur yang dierami sekitar 18 sampai 20 hari. Populasi Serindit Melayu tersebar di hutan dataran rendah, dari permukaan laut sampai ketinggian 1,300m di negara Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Nahh, itu dia Flora dan Fauna khasnya provinsi Riau. Semoga bacaan diatas ada manfaatnya, dan semoga kedepannya masih dikasih kesempatan buat share info-info dan berita lain. Oke, cukup sekian dari saya, kurang lebihnya mohon maaf, Wassalamualaikum..




Sumber, Sumber