Assalamualaikum, hmm.. paket internet segera berakhir dan sepertinya ini adalah postingan terakhir sebelum saya membeli paket internet lagi. Yapp, semoga masih bisa update di kemudian hari, kali ini saya akan coba share mengenai limbah lagi. Ini adalah sebagian dari catatan sekolah saya, berisikan tentang cara menangani limbah B3. Langsung aja..
Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah agar limbah yang dihasilkan oleh masing-masing unit produksi menjadi sesedikit mungkin bahkan diusahakan sampai nol.
Cara-cara pengeloalaan limbah diantaranya adalah dengan cara reduksi pada sumberdengan pengolahan bahan, subtitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan dan menggunakan teknologi bersih. Pemanfaatan limba B3 dilakukan dengan cara daur ulang(recycling), perolehan kembali(recovery) dan penggunaan kembali(reuse).
Pihak-pihak yang terkait dalam pengolahan limbah B3 antara lain sebagai berikut:
1. Penghasil Limbah B3
2. Pengumpul Limbah B3
3. Pengankut Limbah B3
4. Pemanfaat Limbah B3
5. Pengolah Limbah B3
6. Penimbun Limbah B3
A. Penanganan Limbah
1. Proses merubah karakteristik dan komposisi limbah bertujuan untuk mengurangi racun yang terkandung dalam limbah tersebut.
2. Pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat racun atau tingkat bahaya dari limbah tersebut menurun.
3. Pengeloalaan limbah radioaktif dilakukan oleh Badan tenaga atom nasional/BATAN.
B. Karakteristik limbah
Langkah-langkah untuk mengetahui suatu limbah berbahaya atau tidak yaitu dengan cara sebagai berikut;
1. Penyocokan jenis limbah dengan daftar jenis limbah b3.
2. Apabila limbah tidak cocok dengan daftar jenis limbah b3, maka limbah akan diperiksa sesuai dengan karakteristiknya.
3. Apabila kedua tahapan diatas tidak memenuhi ketentuan, maka uji terakhir adalah melakukan uji toksikologi. Uji toksikologi umum sendiri adalah berbagai pengujian yang dirncang untuk mengevaluasi efek umum suatu senyawa secara keseluruhan.
C. Uji karakteristik limbah
1. Limbah bersifat racun
- Limbah yang mengandung pencemar bersifat racun bagi makhluk hidup.
2. Limbah mudah meledak
- Pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760mmHg) dapat meledak.
3. Limbah mudah terbakar
- berupa cairan yang mengandung alkohol < 24% volume dan berada pada titik nyala > 60oC. Limbah tersebut dapat menyala apabila ada kontak api.
- Bukan berupa cairan pada suhu dan tekanan standar dapat menyebabkan kabakaran, gesekan, perubahan kimia secara spontan.
4. Limbah bersifat reaktif
- Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan.
- Bereaksi hebat dengan air.
- Berupa sianida dan ammonia.
5. Limbah menyebabkan infeksi
- Menyebabkan infeksi dan berkembang menjadi penyakit yang serius, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar pembuangan limbah dapat menjadi korban.
6. Limbah bersifat korosif
- Menyebabkan iritasi pada kulit.
- Menyebabkan karat pada lempeng baja.
Tujuan dari pengelolaan limbah B3 adalah agar limbah yang dihasilkan oleh masing-masing unit produksi menjadi sesedikit mungkin bahkan diusahakan sampai nol.
Cara-cara pengeloalaan limbah diantaranya adalah dengan cara reduksi pada sumberdengan pengolahan bahan, subtitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan dan menggunakan teknologi bersih. Pemanfaatan limba B3 dilakukan dengan cara daur ulang(recycling), perolehan kembali(recovery) dan penggunaan kembali(reuse).
Pihak-pihak yang terkait dalam pengolahan limbah B3 antara lain sebagai berikut:
1. Penghasil Limbah B3
2. Pengumpul Limbah B3
3. Pengankut Limbah B3
4. Pemanfaat Limbah B3
5. Pengolah Limbah B3
6. Penimbun Limbah B3
A. Penanganan Limbah
1. Proses merubah karakteristik dan komposisi limbah bertujuan untuk mengurangi racun yang terkandung dalam limbah tersebut.
2. Pengenceran dengan menambahkan cairan atau zat lainnya pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat racun atau tingkat bahaya dari limbah tersebut menurun.
3. Pengeloalaan limbah radioaktif dilakukan oleh Badan tenaga atom nasional/BATAN.
B. Karakteristik limbah
Langkah-langkah untuk mengetahui suatu limbah berbahaya atau tidak yaitu dengan cara sebagai berikut;
1. Penyocokan jenis limbah dengan daftar jenis limbah b3.
2. Apabila limbah tidak cocok dengan daftar jenis limbah b3, maka limbah akan diperiksa sesuai dengan karakteristiknya.
3. Apabila kedua tahapan diatas tidak memenuhi ketentuan, maka uji terakhir adalah melakukan uji toksikologi. Uji toksikologi umum sendiri adalah berbagai pengujian yang dirncang untuk mengevaluasi efek umum suatu senyawa secara keseluruhan.
C. Uji karakteristik limbah
1. Limbah bersifat racun
- Limbah yang mengandung pencemar bersifat racun bagi makhluk hidup.
2. Limbah mudah meledak
- Pada suhu dan tekanan standar (25oC, 760mmHg) dapat meledak.
3. Limbah mudah terbakar
- berupa cairan yang mengandung alkohol < 24% volume dan berada pada titik nyala > 60oC. Limbah tersebut dapat menyala apabila ada kontak api.
- Bukan berupa cairan pada suhu dan tekanan standar dapat menyebabkan kabakaran, gesekan, perubahan kimia secara spontan.
4. Limbah bersifat reaktif
- Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan.
- Bereaksi hebat dengan air.
- Berupa sianida dan ammonia.
5. Limbah menyebabkan infeksi
- Menyebabkan infeksi dan berkembang menjadi penyakit yang serius, pembersih jalan dan masyarakat di sekitar pembuangan limbah dapat menjadi korban.
6. Limbah bersifat korosif
- Menyebabkan iritasi pada kulit.
- Menyebabkan karat pada lempeng baja.
Nahh.. demikian dari saya, semoga ada manfaatnya, maaf bila alakadarnya. Sekian dulu, akhir kata terimakasih dan Wassalamualaikum..